Rabu, 30 September 2015

PERSYARATAN USUL KENAIKAN PANGKAT



1.            Fotocopy SK CPNS yang dilegalisir
2.            Fotocopy SK PNS (100%) BAGI PNSD yang mengusulkan Kenaikan Pangkat untuk pertama kalinya dan Khusus UKP ke Golongan IV/a ke atas  dilegalisir
3.            Fotocopy SK Pangkat terakhir yang dilegalisir
4.            Fotocopy DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisir
5.            Fotocopy STTB/Ijazah / Surat Pencantuman Gelar Akademik / Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Pangkat bagi yang memperoleh peningkatan Pendidikan & pangkat puncak yang dilegalisir
6.            Surat Keterangan Pejabat Pembina Kepegawaian serendah-rendahnya pejabat eselon II tentang uraian Tugas yang dibebankan kepada PNSD yang bersangkutan (penyesuaian kenaikan pangkat)
7.            Fotocopy SK dan Surat perintah Tugas Balajar bagi PNSD yang melaksanakan ijin Belajar dab berkeinginan mencantumkan gelar akademik karena sebelumnya belum tercantum dalam SK Pangkat terakhirnya yang terakhir
8.            Surat Penugasan dipekerjakan /diperbantukan di luar instansi induknya bagi yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
9.            Asli PAK (Penetapan Angka Kredit) terakhir bagi PNSD yang menduduki jabatan Fungsional tertentu;
10.        Fotocopy PAK periode sebelumnya bagi PNSD yang menduduki jabatan fungsional tertentu yang dilegalisir;
11.        Fotocopy Kartu Pegawai yang dilegalisir;
12.        Daftar usul Mutasi dan Promosi;
13.        Fotocopy Surat Tanda lulus Ujian Dinas / STPPL diklat struktural (bagi pejabat struktural atau yang mengalami perpindahan golongan) yang dilegalisir;
14.        Fotocopy SK Jabatan dan Surat Pernyataan Pelantikan jabatan terakhir (bagi  yang menduduki jabatan struktural) yang dilegalisir
15.        Fotocopy surat pernyataan pelantikan pada jabatan struktural sebelumnya (bagi yang kena mutasi jabatan pada eselon yang sama);
16.        Rekomendasi atasan langsung bahwa PNSD yang bersangkutan dapat diusulkan kenaikan pangkatnya
17.        Fotocopy SK Penambahan Masa Kerja (bagi yang pernah memperoleh penambahan masa kerja) yang dilegalisir;
 Golo. I/a s.d III/d dibuat = 2 rangkap
 Golo. IV/a s.d IV/b dibuat = 3 rangkap 
Golo. IV/c ke atas dibuat = 6 rangkap

Silakan memberikan Komentar, Kritik ataupun Saran yang Konstruktif.
Semoga Bermanfaat.
Terimakasih. 

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda