PERSYARATAN USUL KENAIKAN PANGKAT
1.
Fotocopy SK CPNS yang dilegalisir
2.
Fotocopy SK PNS (100%) BAGI PNSD yang mengusulkan
Kenaikan Pangkat untuk pertama kalinya dan Khusus UKP ke Golongan IV/a ke
atas dilegalisir
3.
Fotocopy SK Pangkat terakhir yang dilegalisir
4.
Fotocopy DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir yang
dilegalisir
5.
Fotocopy STTB/Ijazah / Surat Pencantuman Gelar Akademik /
Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Pangkat bagi yang memperoleh peningkatan
Pendidikan & pangkat puncak yang dilegalisir
6.
Surat Keterangan Pejabat Pembina Kepegawaian
serendah-rendahnya pejabat eselon II tentang uraian Tugas yang dibebankan
kepada PNSD yang bersangkutan (penyesuaian kenaikan pangkat)
7.
Fotocopy SK dan Surat perintah Tugas Balajar bagi PNSD
yang melaksanakan ijin Belajar dab berkeinginan mencantumkan gelar akademik
karena sebelumnya belum tercantum dalam SK Pangkat terakhirnya yang terakhir
8.
Surat Penugasan dipekerjakan /diperbantukan di luar
instansi induknya bagi yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan
fungsional tertentu;
9.
Asli PAK (Penetapan Angka Kredit) terakhir bagi PNSD yang
menduduki jabatan Fungsional tertentu;
10.
Fotocopy PAK periode sebelumnya bagi PNSD yang menduduki
jabatan fungsional tertentu yang dilegalisir;
11.
Fotocopy Kartu Pegawai yang dilegalisir;
12.
Daftar usul Mutasi dan Promosi;
13.
Fotocopy Surat Tanda lulus Ujian Dinas / STPPL diklat
struktural (bagi pejabat struktural atau yang mengalami perpindahan golongan)
yang dilegalisir;
14.
Fotocopy SK Jabatan dan Surat Pernyataan Pelantikan
jabatan terakhir (bagi yang menduduki
jabatan struktural) yang dilegalisir
15.
Fotocopy surat pernyataan pelantikan pada jabatan
struktural sebelumnya (bagi yang kena mutasi jabatan pada eselon yang sama);
16.
Rekomendasi atasan langsung bahwa PNSD yang bersangkutan
dapat diusulkan kenaikan pangkatnya
17.
Fotocopy SK Penambahan Masa Kerja (bagi yang pernah
memperoleh penambahan masa kerja) yang dilegalisir;
Golo. I/a s.d III/d dibuat = 2 rangkap
Golo. IV/a s.d IV/b dibuat = 3 rangkap
Golo.
IV/c ke atas dibuat = 6 rangkap
Silakan memberikan Komentar, Kritik ataupun Saran yang Konstruktif.
Semoga Bermanfaat.
Terimakasih.
Silakan memberikan Komentar, Kritik ataupun Saran yang Konstruktif.
Semoga Bermanfaat.
Terimakasih.
Label: KEPEGAWAIAN
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda