Rabu, 30 September 2015

PERSYARATAN PERMOHONAN KARTU TASPEN



Setiap PNS menjadi anggota/ peserta TASPEN
Bukti bahwa setiap PNS adalah peserta TASPEN maka setiap pegawai diwajibkan untuk memiliki kartu Peserta Taspen yang dikeluarkan oleh PT.TASPEN selaku pengelola dana pensiun sesuai dengan Undang-undang.

 Persyaratan Pembuatan Kartu TASPEN
1.     Fotocopy SK CPNS yang dilegalisir 2 lembar
2.     Fotocopy SK PNS 100% yang dilegalisir 2 lembar
3.     Fotocopy SK Pangkat terakhir yang dilegalisir 2 lembar
4.     Fotocopy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas yang dilegalisir 2 lembar
5. Surat Pengantar dari unit Kerja

Silakan memberikan Komentar, Kritik ataupun Saran yang Konstruktif.
Semoga Bermanfaat.
Terimakasih.

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda