PERSYARATAN PERMOHONAN KARTU TASPEN
Setiap PNS menjadi anggota/ peserta TASPEN
Bukti bahwa setiap PNS adalah peserta TASPEN maka setiap pegawai diwajibkan
untuk memiliki kartu Peserta Taspen yang dikeluarkan oleh PT.TASPEN selaku
pengelola dana pensiun sesuai dengan Undang-undang.
Persyaratan Pembuatan Kartu TASPEN
1.
Fotocopy SK CPNS yang
dilegalisir 2 lembar
2.
Fotocopy SK PNS 100%
yang dilegalisir 2 lembar
3.
Fotocopy SK Pangkat
terakhir yang dilegalisir 2 lembar
4.
Fotocopy Surat
Pernyataan Melaksanakan Tugas yang dilegalisir 2 lembar
5. Surat
Pengantar dari unit Kerja
Silakan memberikan Komentar, Kritik ataupun Saran yang Konstruktif.
Semoga Bermanfaat.
Terimakasih.
Silakan memberikan Komentar, Kritik ataupun Saran yang Konstruktif.
Semoga Bermanfaat.
Terimakasih.
Label: KEPEGAWAIAN
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda