PERSYARATAN PEMBUATAN KARTU PEGAWAI (KARPEG)
Kartu Pegawai (Karpeg) adalah merupakan Kartu Identitas Pegawai Negeri Sipil yang wajib dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bagi Bapak/Ibu yang belum memiliki Karpeg, berikut adalah Persyaratan Pembuatan Kartu Pegawai (KARPEG):
1. Fotocopy SK CPNS yang dilegalisir (2 lembar)
2. Fotocopy SK PNS 100% yang dilegalisir (2 lembar)
3. Fotocopy SK STTPL yang dilegalisir (2 lembar)
4. Pas photo hitam putih ukuran 3 x 4 cm = 4 lembar (photo klise)
5. Surat Pengantar Unit Kerja
Silakan memberikan Komentar, Kritik ataupun Saran yang Konstruktif.
Semoga Bermanfaat.
Terimakasih.
Label: KEPEGAWAIAN
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda