PERSYARATAN PEMBUTAN KARTU KARIS/KARSU
Kepada setiap isteri PNS diberikan Kartu Isteri yang disingkat KARIS &
kepada setiap suami PNS diberikan Kartu Suami yang disingkat KARSU
kepada setiap suami PNS diberikan Kartu Suami yang disingkat KARSU
Persyaratan Pembuatan Kartu Isteri (KARIS) / Kartu Suami (KARSU)
1.
Surat Pengantar Unit
Kerja = ( 2 lembar )
2.
Laporan Perkawinan
Pertama /Janda / duda = ( 2 lembar )
3.
Fotocopy surat nikah
yang dilegalisir = ( 2 lembar )
4.
Fotocopy SK CPNS yang
dilegalisir = ( 2 lembar )
5.
Surat Keterangan
Keluarga = ( 2 lembar )
6.
Fotocopy SK PNS 100%
yang dilegalisir = ( 2 lembar )
7. Pas photo
hitam putih ukuran 3 x 4 cm = 3 lembar (photo klise/tidak boleh
photo print)Silakan memberikan Komentar, Kritik ataupun Saran yang Konstruktif.
Semoga Bermanfaat.
Terimakasih.
Label: KEPEGAWAIAN
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda