Rabu, 30 September 2015

PERSYARATAN PEMBUTAN KARTU KARIS/KARSU


Kepada setiap isteri PNS diberikan Kartu Isteri yang disingkat KARIS & 
kepada setiap suami PNS diberikan Kartu Suami yang disingkat KARSU
 Persyaratan Pembuatan Kartu Isteri (KARIS) / Kartu Suami (KARSU)
1.     Surat Pengantar Unit Kerja = ( 2 lembar )
2.     Laporan Perkawinan Pertama /Janda / duda = ( 2 lembar )
3.     Fotocopy surat nikah yang dilegalisir   = ( 2 lembar )
4.     Fotocopy SK CPNS yang dilegalisir  = ( 2 lembar )
5.     Surat Keterangan Keluarga = ( 2 lembar )
6.     Fotocopy SK PNS 100% yang dilegalisir  = ( 2 lembar )
7.  Pas photo hitam putih ukuran 3 x 4 cm  = 3 lembar (photo klise/tidak boleh photo print)

Silakan memberikan Komentar, Kritik ataupun Saran yang Konstruktif.
Semoga Bermanfaat.
Terimakasih.

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda