Rabu, 30 September 2015

PERSYARATAN PENCANTUMAN GELAR AKADEMIK



1.      Fotocopy SK Pangkat terakhir yang dilegalisir (2 lembar)
2.      Fotocopy SK Jabatan terakhir yang dilelisir (3 lembar)
3.      Fotocopy Surat Ijin Belajar/Tugas Belajar yang dilegalisisr (2 lembar)
4.      Fotocopy ijazah Pendidikan Terakhir yang dilegalisir (2 lembar)
5.      Fotocopy transkrip Nilai Ijazah terakhir yang dilegalisir (2 lembar) 
6.  Surat Pengantar dari instansi yang bersangkutan

Silakan memberikan Komentar, Kritik ataupun Saran yang Konstruktif.
Semoga Bermanfaat.
Terimakasih.

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda