PERSYARATAN PENCANTUMAN GELAR AKADEMIK
1.
Fotocopy SK Pangkat
terakhir yang dilegalisir (2 lembar)
2.
Fotocopy SK Jabatan
terakhir yang dilelisir (3 lembar)
3.
Fotocopy Surat Ijin
Belajar/Tugas Belajar yang dilegalisisr (2 lembar)
4.
Fotocopy ijazah
Pendidikan Terakhir yang dilegalisir (2 lembar)
5.
Fotocopy transkrip
Nilai Ijazah terakhir yang dilegalisir (2 lembar)
6. Surat
Pengantar dari instansi yang bersangkutan
Silakan memberikan Komentar, Kritik ataupun Saran yang Konstruktif.
Semoga Bermanfaat.
Terimakasih.
Silakan memberikan Komentar, Kritik ataupun Saran yang Konstruktif.
Semoga Bermanfaat.
Terimakasih.
Label: KEPEGAWAIAN
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda