Rabu, 30 September 2015

PENGHARGAAN SATYA LENCANA



Berdasarkan PP No. 25 tahun 1994 tentang tanda kehormatan Satyalencana Karya Satya bagi Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai masa kerja 10, 20, 30 tahun diberikan penghargaan pengabdian SATYA LENCANA

Pengahrgaan  SATYA LENCANA yang diberikan pada Pegawai Negeri Sipil :
Ø  Satya Lencana Karya Satya 10 tahun untuk masa kerja 10 tahun
Ø  Satya Lencana Karya Satya 20 tahun untuk masa kerja 20 tahun
Ø  Satya Lencana Karya Satya 30 tahun untuk masa kerja 30 tahun

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi adalah :
1.      Surat Pengantar/usulan dari instansi yang bersangkutan
2.      Foto copy SK CPNS yang dilegalisir
3.      Foto copy SK Pangkat terakhir yang dilegalisir
4.      Surat pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang/Berat 

Dibuat dalam 2 (dua) rangkap / lebih sesuai keperluan

Silakan memberikan Komentar, Kritik ataupun Saran yang Konstruktif.
Semoga Bermanfaat.
Terimakasih.

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda