PENGHARGAAN SATYA LENCANA
Berdasarkan PP No. 25 tahun 1994 tentang tanda kehormatan Satyalencana Karya Satya bagi Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai masa kerja 10, 20, 30 tahun
diberikan penghargaan pengabdian SATYA LENCANA
Pengahrgaan SATYA LENCANA yang
diberikan pada Pegawai Negeri Sipil :
Ø Satya Lencana Karya Satya 10 tahun untuk masa kerja 10 tahun
Ø Satya Lencana Karya Satya 20 tahun untuk masa kerja 20 tahun
Ø Satya Lencana Karya Satya 30 tahun untuk masa kerja 30 tahun
Adapun
persyaratan yang harus dilengkapi adalah :
1.
Surat Pengantar/usulan
dari instansi yang bersangkutan
2.
Foto copy SK CPNS yang
dilegalisir
3.
Foto copy SK Pangkat
terakhir yang dilegalisir
4.
Surat pernyataan Tidak
Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang/Berat
Silakan memberikan Komentar, Kritik ataupun Saran yang Konstruktif.
Semoga Bermanfaat.
Terimakasih.
Label: KEPEGAWAIAN
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda