USUL PENSIUN KARENA TELAH MENCAPAI BATAS USIA PENSIUN (BUP)
Berdasarkan PP No. 32 Tahun 1979 tentang pemberhentian PNS dinyatakan bahwa
Batas Usia Pensiun (BUP) PNS adalah 56 (lima puluh enam) tahun
Untuk jabatan tertentu dapat diperpanjang sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku
Persyaratan Pensiun Batas Usia Pensiun:
1.
Surat Pengantar dari
pimpinan Kerja
2.
Surat permohonan dari
yang bersangkutan (2 lembar)
3.
Daftar susunan keluarga
(2 lembar)
4.
Fotocopy akta
kelahiran anak yang masih di bawah usia 25 tahun, belum menikah, belum memiliki
penghasilan tetap
5.
Fotocopy SK CPNS yang
dilegalisir (2 lembar)
6.
Fotocopy SK Pangkat
terakhir yang dilegalisir (2 lembar)
7.
Fotocopy Kenaikan gaji
berkala terakhir yang dilegalisir (2 lembar)
8.
Fotocopy Kartu
Pegawai (Karpeg) yang dilegalisir (2
lembar)
9.
Fotocopy Kartu
Isteri/Suami yang dilegalisir (2 lembar)
10.
Fotocopy Kartu Taspen
yang dilegalisir (2 lembar)
11.
Fotocopy DP-3 2 tahun
terakhir yang dilegalisir (2 lembar)
12.
Fotocopy Akta Nikah
yang dilegalisir KUA (2 lembar)
13.
Data perorangan calon
Penerima (DPCP) Pensiun (2 lembar)
14.
Surat pernyataan Tidak
Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang/Berat (2 lembar)
15.
Pas photo hitam putih
ukuran 4 x 6 cm 8 lembar
16. Fotocopy
SK Pengangkatan Dalam jabatan Struktural yang dilegalisir (2 lembar
Silakan memberikan Komentar, Kritik ataupun Saran yang Konstruktif.
Semoga Bermanfaat.
Terimakasih.
Silakan memberikan Komentar, Kritik ataupun Saran yang Konstruktif.
Semoga Bermanfaat.
Terimakasih.
Label: KEPEGAWAIAN
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda