Rabu, 30 September 2015

USUL PENSIUN KARENA TELAH MENCAPAI BATAS USIA PENSIUN (BUP)



 Berdasarkan PP No. 32 Tahun 1979 tentang pemberhentian PNS dinyatakan bahwa Batas Usia Pensiun (BUP) PNS adalah 56 (lima puluh enam) tahun
 Untuk jabatan tertentu dapat diperpanjang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
 Persyaratan Pensiun Batas Usia Pensiun:
1.      Surat Pengantar dari pimpinan Kerja
2.      Surat permohonan dari yang bersangkutan (2 lembar)
3.      Daftar susunan keluarga (2 lembar)
4.      Fotocopy akta kelahiran anak yang masih di bawah usia 25 tahun, belum menikah, belum memiliki penghasilan tetap
5.      Fotocopy SK CPNS yang dilegalisir (2 lembar)
6.      Fotocopy SK Pangkat terakhir yang dilegalisir (2 lembar)
7.      Fotocopy Kenaikan gaji berkala terakhir yang dilegalisir (2 lembar)
8.      Fotocopy Kartu Pegawai  (Karpeg) yang dilegalisir (2 lembar)
9.      Fotocopy Kartu Isteri/Suami yang dilegalisir (2 lembar)
10.       Fotocopy Kartu Taspen yang dilegalisir (2 lembar)
11.       Fotocopy DP-3 2 tahun terakhir yang dilegalisir (2 lembar)
12.       Fotocopy Akta Nikah yang dilegalisir KUA (2 lembar)
13.       Data perorangan calon Penerima (DPCP) Pensiun (2 lembar)
14.       Surat pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang/Berat (2 lembar)
15.       Pas photo hitam putih ukuran 4 x 6 cm 8 lembar 
16.   Fotocopy SK Pengangkatan Dalam jabatan Struktural yang dilegalisir (2 lembar

Silakan memberikan Komentar, Kritik ataupun Saran yang Konstruktif.
Semoga Bermanfaat.
Terimakasih.

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda