PERSYARATAN UNTUK MENDAPATKAN BANTUAN UANG MUKA KREDIT PEMILIKAN PERUMAHAN BAGI PNS
1.
Mengisi Formulir
permohonan dan rekomendasi atasan langsung
2.
Surat pernyataan
bahwa belum memiliki rumah dan belum pernah mendapat bantuan perumahan
(bermaterai secukupnya)
3.
Fotocopy KTP dan
Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh kelurahan setempat
4.
Fotocopy SK
pangkat terakhir yang dilegalisir
5.
Fotocopy Karpeg
yang dilegalisir
6.
Fotocopy Karpeg
suami/isteri untuk suami isteri keduanya PNS yang dilegalisir
7.
Surat Keterangan
mengenai status tempat tinggal saat ini oleh RT, RW dan diketahui oleh Kepala
Desa/Lurah (harus sesuai dengan alamat KTP)
8.
Fotocopy :
v Akad Perjanjian Kredit (APK) yang dilegalisir oleh
Bank yang menerbitkan untuk KPR dari Bank
v Surat Alih Debitur yang dilegalisir, apabila terjadi
pengalihan kredit
v Surat Perjanjian Sewa-Beli rumah negara yang
dilegalisir oleh instansi yang mengeluarkannya
v Buku Tabungan atas nama pemohon halaman depan dan
halaman terakhir
9.
Fotocopy Surat Nikah yang dilegalisir oleh
KUA, apabila APK tersebut atas nama suami/isteri dari pemohon
10.Standing
Intruction (SI) atau Surat Kuasa pencairan bagi Devloper yang mengurus
permohonan bantuan.
Silakan memberikan Komentar, Kritik ataupun Saran yang Konstruktif.
Semoga Bermanfaat.
Terimakasih.
Silakan memberikan Komentar, Kritik ataupun Saran yang Konstruktif.
Semoga Bermanfaat.
Terimakasih.
Label: KEPEGAWAIAN
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda