Rabu, 30 September 2015

PERSYARATAN UNTUK MENDAPATKAN BANTUAN UANG MUKA KREDIT PEMILIKAN PERUMAHAN BAGI PNS



1.     Mengisi Formulir permohonan dan rekomendasi atasan langsung
2.     Surat pernyataan bahwa belum memiliki rumah dan belum pernah mendapat bantuan perumahan (bermaterai secukupnya)
3.     Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh kelurahan setempat
4.     Fotocopy SK pangkat terakhir yang dilegalisir
5.     Fotocopy Karpeg yang dilegalisir
6.     Fotocopy Karpeg suami/isteri untuk suami isteri keduanya PNS yang dilegalisir
7.     Surat Keterangan mengenai status tempat tinggal saat ini oleh RT, RW dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah (harus sesuai dengan alamat KTP)
8.     Fotocopy :
v   Akad Perjanjian Kredit (APK) yang dilegalisir oleh Bank yang menerbitkan untuk KPR dari Bank
v   Surat Alih Debitur yang dilegalisir, apabila terjadi pengalihan kredit
v   Surat Perjanjian Sewa-Beli rumah negara yang dilegalisir oleh instansi yang mengeluarkannya
v   Buku Tabungan atas nama pemohon halaman depan dan halaman terakhir
9.      Fotocopy Surat Nikah yang dilegalisir oleh KUA, apabila APK tersebut atas nama suami/isteri dari pemohon 
10.Standing Intruction (SI) atau Surat Kuasa pencairan bagi Devloper yang mengurus permohonan bantuan.

Silakan memberikan Komentar, Kritik ataupun Saran yang Konstruktif.
Semoga Bermanfaat.
Terimakasih.

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda