USUL PENSIUN ATAS PERMINTAAN SENDIRI
1.
Surat Permohonan dari
yang bersangkutan
2.
Surat Pengantar dari
unit kerja
3.
Daftar susunan
keluarga
4.
Fotocopy SK CPNS yang
dilegalisir
5.
Fotocopy SK Pangkat
yang dilegalisir
6.
Surat Permintaan
Pembayaran Pensiun Pertama (SP-4)
7.
Fotocopy Surat Nikah
yang dilegalisir oleh KUA setempat
8.
Data Perorangan Calon
Penerima Pensiun (DPCP)
9.
Fotocopy Kartu Pegawai
(Karpeg) yang dilegalisir
10.
Fotocopy Kartu
Isteri/suami yang dilegalisir
11.
Fotocopy Taspen yang dilegalisir
12.
Fotocopy Akta
Kelahiran anak yang masih di bawah umur 25 tahun, belum menikah, belum memiliki
penghasilan tetap
13.
Pas photo Hitam Putih
ukuran 4 x 6 cm 8 (lembar)
Silakan memberikan Komentar, Kritik ataupun Saran yang Konstruktif.
Semoga Bermanfaat.
Terimakasih.
Label: KEPEGAWAIAN
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda