Rabu, 30 September 2015

USUL PENSIUN ATAS PERMINTAAN SENDIRI



1.          Surat Permohonan dari yang bersangkutan
2.          Surat Pengantar dari unit kerja
3.          Daftar susunan keluarga
4.          Fotocopy SK CPNS yang dilegalisir
5.          Fotocopy SK Pangkat yang dilegalisir
6.          Surat Permintaan Pembayaran Pensiun Pertama (SP-4)
7.          Fotocopy Surat Nikah yang dilegalisir oleh KUA setempat
8.          Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
9.          Fotocopy Kartu Pegawai (Karpeg) yang dilegalisir
10.     Fotocopy Kartu Isteri/suami yang dilegalisir
11.     Fotocopy Taspen yang dilegalisir
12.     Fotocopy Akta Kelahiran anak yang masih di bawah umur 25 tahun, belum menikah, belum memiliki penghasilan tetap
13.     Pas photo Hitam Putih ukuran 4 x 6 cm 8 (lembar)

( No. 1 s.d 11 dibuat sebanyak 4 rangkap)

Silakan memberikan Komentar, Kritik ataupun Saran yang Konstruktif.
Semoga Bermanfaat.
Terimakasih.

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda