USUL PENSIUN JANDA/DUDA
Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia kepada janda /duda/anak diberikan
pensiun janda/duda
Persyaratan usul pensiun janda/duda :
1.
Surat Pengantar dari
unit kerja
2.
Surat Permohonan
pensiun dari janda/duda/anak yang bersangkutan (2 lembar)
3.
Surat keterangan
Kematian dari lurah / RSU (asli 1 + fotocopy yang dilegalisir 1 lembar)
4.
Surat keterangan
janda/duda dari lurah (asli 1 + foto copy yang dilegalisir 1 lembar)
5.
Daftar susunan
keluarga (2 lembar)
6.
Fotocopy akta
kelahiran anak yang masih di bawah 25 tahun, belum menikah, belum memiliki
penghasilan tetap
7.
Fotocopy SK CPNS yang
dilegalisir (2 lembar)
8.
Fotocopy SK Pangkat
terakhir yang dilegalisir (2 lembar)
9.
Fotocopy Kenaikan gaji
berkala terakhir yang dilegalisir (2 lembar)
10.
Fotocopy Kartu Pegawai
(Karpeg) yang dilegalisir (2 lembar)
11.
Fotocopy kartu
Isteri/suami yang dilegalisir (2 lembar)
12.
Fotocopy Taspen yang
dilegalisir (2 lembar)
13.
Fotocopy DP-3 2 tahun
terakhir yang dilegalisir (2 lembar)
14.
Fotocopy Akta Nikah
yang dilegalisir KUA (2 lembar)
15.
Data perorangan Calon
penerima (DPCP) pensiun (2 lembar)
16.
Surat pernyataan Tidak
Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang/Berat
17.
Pas photo Hitam Putih
ukuran 4 x 6 cm (8 lembar)
18. Fotocopy
SK Pengangkatan dalam Jabatan Struktural yang dilegalisir (2 lembar)
Silakan memberikan Komentar, Kritik ataupun Saran yang Konstruktif.
Semoga Bermanfaat.
Terimakasih.
Silakan memberikan Komentar, Kritik ataupun Saran yang Konstruktif.
Semoga Bermanfaat.
Terimakasih.
Label: KEPEGAWAIAN
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda