Rabu, 30 September 2015

USUL PENSIUN JANDA/DUDA



 Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia kepada janda /duda/anak diberikan pensiun janda/duda

Persyaratan usul pensiun janda/duda :

1.     Surat Pengantar dari unit kerja
2.     Surat Permohonan pensiun dari janda/duda/anak yang bersangkutan (2 lembar)
3.     Surat keterangan Kematian dari lurah / RSU (asli 1 + fotocopy yang dilegalisir 1 lembar)
4.     Surat keterangan janda/duda dari lurah (asli 1 + foto copy yang dilegalisir 1 lembar)
5.     Daftar susunan keluarga (2 lembar)
6.     Fotocopy akta kelahiran anak yang masih di bawah 25 tahun, belum menikah, belum memiliki penghasilan tetap
7.     Fotocopy SK CPNS yang dilegalisir (2 lembar)
8.     Fotocopy SK Pangkat terakhir yang dilegalisir (2 lembar)
9.     Fotocopy Kenaikan gaji berkala terakhir yang dilegalisir (2 lembar)
10.            Fotocopy Kartu Pegawai (Karpeg) yang dilegalisir (2 lembar)
11.            Fotocopy kartu Isteri/suami yang dilegalisir (2 lembar)
12.            Fotocopy Taspen yang dilegalisir (2 lembar)
13.            Fotocopy DP-3 2 tahun terakhir yang dilegalisir (2 lembar)
14.            Fotocopy Akta Nikah yang dilegalisir KUA (2 lembar)
15.            Data perorangan Calon penerima (DPCP) pensiun (2 lembar)
16.            Surat pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang/Berat
17.            Pas photo Hitam Putih ukuran 4 x 6 cm (8 lembar) 
18.    Fotocopy SK Pengangkatan dalam Jabatan Struktural yang dilegalisir (2 lembar)

Silakan memberikan Komentar, Kritik ataupun Saran yang Konstruktif.
Semoga Bermanfaat.
Terimakasih.

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda