PERSYARATAN PENGANGKATAN CPNS MENJADI PNS (100%)
1.
Fotocopy
SK CPNS yang dilegalisir (2 lembar)
2.
Fotocopy
STPPL Prajabatan yang dilegalisir (2 lembar)
3.
Asli
Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan dari Dokter Pemerintah
4.
Fotocopy
Surat Pernyataan Menjalankan Tugas yang dilegalisir (2 lembar)
5.
ASLI
Nota Persetujuan Pertimbangan Teknis KANREG VIII BKN Banjarmasin bagi CPNS yang
menjalani masa percobaan labih dari 2 (dua) tahun
6.
Fotocopy
DP-3 (dibuat sejak SPMT sampai tanggal terakhir bulan sebelumnya mengajukan
permohonan) yang dilegalisir (2 lembar)
7. Surat
Pengantar dari instansi yang bersangkutan
Silakan memberikan Komentar, Kritik ataupun Saran yang Konstruktif.
Semoga Bermanfaat.
Terimakasih.
Silakan memberikan Komentar, Kritik ataupun Saran yang Konstruktif.
Semoga Bermanfaat.
Terimakasih.
Label: KEPEGAWAIAN
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda