Rabu, 30 September 2015

PERSYARATAN PENGANGKATAN CPNS MENJADI PNS (100%)



1.    Fotocopy SK CPNS yang dilegalisir (2 lembar)
2.    Fotocopy STPPL Prajabatan yang dilegalisir (2 lembar)
3.    Asli Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan dari Dokter Pemerintah
4.    Fotocopy Surat Pernyataan Menjalankan Tugas yang dilegalisir (2 lembar)
5.    ASLI Nota Persetujuan Pertimbangan Teknis KANREG VIII BKN Banjarmasin bagi CPNS yang  menjalani masa percobaan labih dari 2 (dua) tahun
6.    Fotocopy DP-3 (dibuat sejak SPMT sampai tanggal terakhir bulan sebelumnya mengajukan permohonan) yang dilegalisir (2 lembar) 
7.  Surat Pengantar dari instansi yang bersangkutan

Silakan memberikan Komentar, Kritik ataupun Saran yang Konstruktif.
Semoga Bermanfaat.
Terimakasih.

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda