PERSYARATAN PMK (PENAMBAHAN MASA KERJA)
- Foto copy SK honorer (Penangkatan & Pemberhentian) (Pada instransi Pemerintah atau Swasta) yang dilegalisir
- Foto copy SK CPNS yang dilegalisir
- Foto copy SK Pangkat terakhir yang dilegalisir
- Foto copy SK Jabatan terakhir yang dilegalisir
Silakan memberikan Komentar, Kritik ataupun Saran yang Konstruktif.
Semoga Bermanfaat.
Terimakasih.
Label: KEPEGAWAIAN
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda