Rabu, 30 September 2015

PERSYARATAN PMK (PENAMBAHAN MASA KERJA)



  1. Foto copy SK honorer (Penangkatan & Pemberhentian) (Pada instransi Pemerintah atau Swasta) yang dilegalisir
  2. Foto copy SK CPNS yang dilegalisir
  3. Foto copy SK Pangkat terakhir yang dilegalisir
  4. Foto copy SK Jabatan terakhir yang dilegalisir

Dibuat dalam 2 (dua) rangkap

Silakan memberikan Komentar, Kritik ataupun Saran yang Konstruktif.
Semoga Bermanfaat.
Terimakasih.

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda