Rabu, 30 September 2015

PERSYARATAN UNTUK IZIN BELAJAR



Pegawai negeri Sipil di lingkungan Pemerintah kota Banjarbaru yang berkeinginan meningkatkan jenjang pendidikan diberikan kesempatan seluas-luasnya dengan tetap mengacu pada ketentuan / persyaratan yang berlaku.

Lembaga pendidikan yang dipilih harus legel dan mendapat ijin dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Status lembaga
Perkuliahan di luar jam kerja 

Adapun persyaratan untuk mengikuti ijin belajar :

1.    Surat Pengantar Instansi
2.    Surat Permohonan yang bersangkutan
3.    Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi
4.    Surat Pernyataan memenuhi ketentuan
5.    Surat Keterangan dari lembaga pendidikan yang bersangkutan
6.    Foto copy daftar Mata Kuliah yang dilegalisir
7.    Foto copy SK Pangkat terakhir yang dilegalisir
8.    Foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir;
9.    Foto copy DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisir;
10.     Foto copy uraian tugas yang bersangkutan yang dilegalisir
11.     Daftar Riwayat Hidup dan Daftar Riwayat pekerjaan

Dibuat dalam 1 (satu) rangkap /lebih sesuai keperluan 

Silakan memberikan Komentar, Kritik ataupun Saran yang Konstruktif.
Semoga Bermanfaat.
Terimakasih.

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda