PERSYARATAN UNTUK IZIN BELAJAR
Pegawai negeri
Sipil di lingkungan Pemerintah kota Banjarbaru yang berkeinginan meningkatkan
jenjang pendidikan diberikan kesempatan seluas-luasnya dengan tetap mengacu
pada ketentuan / persyaratan yang berlaku.
Lembaga
pendidikan yang dipilih harus legel dan mendapat ijin dari Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi (Status lembaga
Perkuliahan di
luar jam kerja
Adapun
persyaratan untuk mengikuti ijin belajar :
1.
Surat Pengantar Instansi
2.
Surat Permohonan yang bersangkutan
3.
Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi
4.
Surat Pernyataan memenuhi ketentuan
5.
Surat Keterangan dari lembaga pendidikan yang
bersangkutan
6.
Foto copy daftar Mata Kuliah yang dilegalisir
7.
Foto copy SK Pangkat terakhir yang dilegalisir
8.
Foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir;
9.
Foto copy DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir yang
dilegalisir;
10.
Foto copy uraian tugas yang bersangkutan yang dilegalisir
11.
Daftar Riwayat Hidup dan Daftar Riwayat pekerjaan
Dibuat dalam 1 (satu) rangkap
/lebih sesuai keperluan
Silakan memberikan Komentar, Kritik ataupun Saran yang Konstruktif.
Semoga Bermanfaat.
Terimakasih.
Silakan memberikan Komentar, Kritik ataupun Saran yang Konstruktif.
Semoga Bermanfaat.
Terimakasih.
Label: KEPEGAWAIAN
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda