Rabu, 30 September 2015

PERSYARATAN ADANYA GUGATAN PERCERAIAN



1.    Fotocopy Akte Nikah  yang dilegalisir
2.    Fotocopy Riles Pengadilan yang dilegalisir
3.    Surat Keterangan Atasan / Instansi tergugat
4.    Surat gugatan Cerai dari isteri (PA)
5.    Surat Pengantar dari Walikota
6.    Berita Acara Penasehatan dari BP4 dimana yang bersangkutan berdomisili

Silakan memberikan Komentar, Kritik ataupun Saran yang Konstruktif.
Semoga Bermanfaat.
Terimakasih. 

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda