Rabu, 30 September 2015

PERMOHONAN PINDAH TEMPAT KERJA PEJABAT STRUKTURAL / FUNGSIONAL KE LUAR PEMKO BANJARBARU



Bagi Pegawai Negeri Sipil yang bermaksud pindah tempat kerja dari Pemko Banjarbaru Ke Pemerintah Kabupaten / Kota lainnya dapat dipenuhi dengan melengkapi persyaratan :

1.    Permohonan yang bersangkutan kepada unit kerja
2.    Foto copy SK Pangkat awal dan akhir yang dilegalisir
3.    Foto copy DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisir
4.    Surat persetujuan atasan langsung
5.    Foto copy SK jabatan Struktural / Fungsional yang dilegalisir
6.    Surat keterangan tidak menjalanihukuman disiplin

Dibuat dalam 1 (satu) rangkap /lebih sesuai keperluan

Silakan memberikan Komentar, Kritik ataupun Saran yang Konstruktif.
Semoga Bermanfaat.
Terimakasih.

Label:

2 Komentar:

Pada 1 Oktober 2015 pukul 09.19 , Anonymous Anonim mengatakan...

tanks bro... infonya sangat membantu

 
Pada 9 Oktober 2015 pukul 20.42 , Blogger gtr bjb mengatakan...

you are welcome..

 

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda