PERMOHONAN PINDAH TEMPAT KERJA PEJABAT STRUKTURAL / FUNGSIONAL KE LUAR PEMKO BANJARBARU
Bagi Pegawai
Negeri Sipil yang bermaksud pindah tempat kerja dari Pemko Banjarbaru Ke
Pemerintah Kabupaten / Kota lainnya dapat dipenuhi dengan melengkapi
persyaratan :
1.
Permohonan yang
bersangkutan kepada unit kerja
2.
Foto copy SK Pangkat
awal dan akhir yang dilegalisir
3.
Foto copy DP-3 dalam 2
(dua) tahun terakhir yang dilegalisir
4.
Surat persetujuan
atasan langsung
5.
Foto copy SK jabatan
Struktural / Fungsional yang dilegalisir
6.
Surat keterangan tidak
menjalanihukuman disiplin
Dibuat dalam 1 (satu) rangkap /lebih sesuai keperluan
Silakan memberikan Komentar, Kritik ataupun Saran yang Konstruktif.
Semoga Bermanfaat.
Terimakasih.
Silakan memberikan Komentar, Kritik ataupun Saran yang Konstruktif.
Semoga Bermanfaat.
Terimakasih.
Label: KEPEGAWAIAN
2 Komentar:
tanks bro... infonya sangat membantu
you are welcome..
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda