Rabu, 30 September 2015

PERSYARATAN ADANYA GUGATAN PERCERAIAN



1.    Fotocopy Akte Nikah  yang dilegalisir
2.    Fotocopy Riles Pengadilan yang dilegalisir
3.    Surat Keterangan Atasan / Instansi tergugat
4.    Surat gugatan Cerai dari isteri (PA)
5.    Surat Pengantar dari Walikota
6.    Berita Acara Penasehatan dari BP4 dimana yang bersangkutan berdomisili

Silakan memberikan Komentar, Kritik ataupun Saran yang Konstruktif.
Semoga Bermanfaat.
Terimakasih. 

Label:

PERMOHONAN PINDAH TEMPAT KERJA PEJABAT STRUKTURAL / FUNGSIONAL KE LUAR PEMKO BANJARBARU



Bagi Pegawai Negeri Sipil yang bermaksud pindah tempat kerja dari Pemko Banjarbaru Ke Pemerintah Kabupaten / Kota lainnya dapat dipenuhi dengan melengkapi persyaratan :

1.    Permohonan yang bersangkutan kepada unit kerja
2.    Foto copy SK Pangkat awal dan akhir yang dilegalisir
3.    Foto copy DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisir
4.    Surat persetujuan atasan langsung
5.    Foto copy SK jabatan Struktural / Fungsional yang dilegalisir
6.    Surat keterangan tidak menjalanihukuman disiplin

Dibuat dalam 1 (satu) rangkap /lebih sesuai keperluan

Silakan memberikan Komentar, Kritik ataupun Saran yang Konstruktif.
Semoga Bermanfaat.
Terimakasih.

Label:

PERSYARATAN UNTUK TUGAS BELAJAR



Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Badan kepegawaian Daerah Kota Banjarbaru memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk melanjutkan Program Pendidikan Diploma, Strata 1 (S1), Strata 2 (S2) dengan status mahasiswa Tugas belajar.

Adapun Persyaratan untuk mengikuti tugas Belajar:

1.    Berstatus Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemko Banjarbaru
2.    Tidak sedang menjalani hukuman disiplin
3.    Bersedia kembali mengabdi ke Pemerintah Kota Banjarbaru sekembali dari tugas belajar minimal 5 (lima) tahun

Pegawai Negeri Sipil yang berminat dan memenuhi syarat dapat menyampaikan permohonan kepada Badan Kepegawaian Daerah Kota Banjarbaru dengan melampirkan persyaratkan yang telah ditentukan. 

Silakan memberikan Komentar, Kritik ataupun Saran yang Konstruktif.
Semoga Bermanfaat.
Terimakasih.

Label:

PERSYARATAN UNTUK IZIN BELAJAR



Pegawai negeri Sipil di lingkungan Pemerintah kota Banjarbaru yang berkeinginan meningkatkan jenjang pendidikan diberikan kesempatan seluas-luasnya dengan tetap mengacu pada ketentuan / persyaratan yang berlaku.

Lembaga pendidikan yang dipilih harus legel dan mendapat ijin dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Status lembaga
Perkuliahan di luar jam kerja 

Adapun persyaratan untuk mengikuti ijin belajar :

1.    Surat Pengantar Instansi
2.    Surat Permohonan yang bersangkutan
3.    Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi
4.    Surat Pernyataan memenuhi ketentuan
5.    Surat Keterangan dari lembaga pendidikan yang bersangkutan
6.    Foto copy daftar Mata Kuliah yang dilegalisir
7.    Foto copy SK Pangkat terakhir yang dilegalisir
8.    Foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir;
9.    Foto copy DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisir;
10.     Foto copy uraian tugas yang bersangkutan yang dilegalisir
11.     Daftar Riwayat Hidup dan Daftar Riwayat pekerjaan

Dibuat dalam 1 (satu) rangkap /lebih sesuai keperluan 

Silakan memberikan Komentar, Kritik ataupun Saran yang Konstruktif.
Semoga Bermanfaat.
Terimakasih.

Label:

PERSYARATAN PMK (PENAMBAHAN MASA KERJA)



  1. Foto copy SK honorer (Penangkatan & Pemberhentian) (Pada instransi Pemerintah atau Swasta) yang dilegalisir
  2. Foto copy SK CPNS yang dilegalisir
  3. Foto copy SK Pangkat terakhir yang dilegalisir
  4. Foto copy SK Jabatan terakhir yang dilegalisir

Dibuat dalam 2 (dua) rangkap

Silakan memberikan Komentar, Kritik ataupun Saran yang Konstruktif.
Semoga Bermanfaat.
Terimakasih.

Label: